Kamis, 27 Mei 2021

TKDN CAT DINDING

TKDN CAT DINDING

Perusahaan di Indonesia umumnya masih perlu mengimpor barang yang dibutuhkan pabrik di Indonesia guna mendukung proses produksi. namun demikian  Pemerintah juga berupaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Dalam proses impor inilah pemerintah menetapkan peraturan tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus diikuti oleh importir.


Perusahaan akan mendapatkan sertifikat TKDN yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk, setelah melakukan inspeksi dan pengujian dari perusahaan inspeksi. Dalam hal keperluan sertifikasi TKDN, Kementerian Perindustrian telah menunjuk beberapa lembaga surveyor yang akan menilai dan memverifikasi TKDN.


Verifikasi TKDN adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang/jasa untuk pencocokan capaian TKDN yang dinyatakan sendiri oleh penyedia barang/jasa dengan data-data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha penyedia barang/jasa. Selain dapat dilakukan pada proses pabrikasi/produksi suatu barang/jasa, penilaian capaian TKDN dapat dilakukan pada kegiatan atan lelang, monitoring dan post audit terhadap proyek-proyek di Indonesia terutama proyek yang dibiayai pemerintah.


Dengan adanya ketentuan tentang TKDN, pemerintah ingin tetap memberikan keseimbangan pada perusahaan untuk berproduksi di Indonesia. Produksi perusahaan tetap dapat berlangsung, namun harus memberikan porsi secara proporsional terhadap hasil-hasil produksi dalam negeri.  Agar para produsen di Indonesia ikut berkembang.


Sertifikat TKDN hanya berlaku 2 tahun. Konsepnya, bagi yang masa berlaku sertifikatnya telah habis tidak dapat mengikuti lelang proyek pemerintah, namun, di lapangan produsen dalam negeri berhadapan dengan produk impor tanpa TKDN.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#tkdnbarang

#tkdnhulumigas 

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#verifikasitkdn

#jasaurustkdn

#pengurusantkdn


TKDN KAWAT LAS

TKDN KAWAT LAS

Perusahaan di Indonesia umumnya masih perlu mengimpor barang yang dibutuhkan pabrik di Indonesia guna mendukung proses produksi. namun demikian  Pemerintah juga berupaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Dalam proses impor inilah pemerintah menetapkan peraturan tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus diikuti oleh importir.


Perusahaan akan mendapatkan sertifikat TKDN yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk, setelah melakukan inspeksi dan pengujian dari perusahaan inspeksi. Dalam hal keperluan sertifikasi TKDN, Kementerian Perindustrian telah menunjuk beberapa lembaga surveyor yang akan menilai dan memverifikasi TKDN.


Verifikasi TKDN adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang/jasa untuk pencocokan capaian TKDN yang dinyatakan sendiri oleh penyedia barang/jasa dengan data-data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha penyedia barang/jasa. Selain dapat dilakukan pada proses pabrikasi/produksi suatu barang/jasa, penilaian capaian TKDN dapat dilakukan pada kegiatan atan lelang, monitoring dan post audit terhadap proyek-proyek di Indonesia terutama proyek yang dibiayai pemerintah.


Dengan adanya ketentuan tentang TKDN, pemerintah ingin tetap memberikan keseimbangan pada perusahaan untuk berproduksi di Indonesia. Produksi perusahaan tetap dapat berlangsung, namun harus memberikan porsi secara proporsional terhadap hasil-hasil produksi dalam negeri.  Agar para produsen di Indonesia ikut berkembang.


Sertifikat TKDN hanya berlaku 2 tahun. Konsepnya, bagi yang masa berlaku sertifikatnya telah habis tidak dapat mengikuti lelang proyek pemerintah, namun, di lapangan produsen dalam negeri berhadapan dengan produk impor tanpa TKDN.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#tkdnbarang

#tkdnhulumigas 

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#verifikasitkdn

#jasaurustkdn

#pengurusantkdn


SERTIFIKASI TKDN

SERTIFIKASI TKDN

Perusahaan di Indonesia umumnya masih perlu mengimpor barang yang dibutuhkan pabrik di Indonesia guna mendukung proses produksi. namun demikian  Pemerintah juga berupaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Dalam proses impor inilah pemerintah menetapkan peraturan tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus diikuti oleh importir.


Perusahaan akan mendapatkan sertifikat TKDN yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk, setelah melakukan inspeksi dan pengujian dari perusahaan inspeksi. Dalam hal keperluan sertifikasi TKDN, Kementerian Perindustrian telah menunjuk beberapa lembaga surveyor yang akan menilai dan memverifikasi TKDN.


Verifikasi TKDN adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang/jasa untuk pencocokan capaian TKDN yang dinyatakan sendiri oleh penyedia barang/jasa dengan data-data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha penyedia barang/jasa. Selain dapat dilakukan pada proses pabrikasi/produksi suatu barang/jasa, penilaian capaian TKDN dapat dilakukan pada kegiatan atan lelang, monitoring dan post audit terhadap proyek-proyek di Indonesia terutama proyek yang dibiayai pemerintah.


Dengan adanya ketentuan tentang TKDN, pemerintah ingin tetap memberikan keseimbangan pada perusahaan untuk berproduksi di Indonesia. Produksi perusahaan tetap dapat berlangsung, namun harus memberikan porsi secara proporsional terhadap hasil-hasil produksi dalam negeri.  Agar para produsen di Indonesia ikut berkembang.


Sertifikat TKDN hanya berlaku 2 tahun. Konsepnya, bagi yang masa berlaku sertifikatnya telah habis tidak dapat mengikuti lelang proyek pemerintah, namun, di lapangan produsen dalam negeri berhadapan dengan produk impor tanpa TKDN.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#tkdnbarang

#tkdnhulumigas 

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#verifikasitkdn

#jasaurustkdn

#pengurusantkdn


SERTIFIKAT TKDN TERBARU

SERTIFIKAT TKDN TERBARU

Perusahaan di Indonesia umumnya masih perlu mengimpor barang yang dibutuhkan pabrik di Indonesia guna mendukung proses produksi. namun demikian  Pemerintah juga berupaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Dalam proses impor inilah pemerintah menetapkan peraturan tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus diikuti oleh importir.


Perusahaan akan mendapatkan sertifikat TKDN yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk, setelah melakukan inspeksi dan pengujian dari perusahaan inspeksi. Dalam hal keperluan sertifikasi TKDN, Kementerian Perindustrian telah menunjuk beberapa lembaga surveyor yang akan menilai dan memverifikasi TKDN.


Verifikasi TKDN adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang/jasa untuk pencocokan capaian TKDN yang dinyatakan sendiri oleh penyedia barang/jasa dengan data-data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha penyedia barang/jasa. Selain dapat dilakukan pada proses pabrikasi/produksi suatu barang/jasa, penilaian capaian TKDN dapat dilakukan pada kegiatan atan lelang, monitoring dan post audit terhadap proyek-proyek di Indonesia terutama proyek yang dibiayai pemerintah.


Dengan adanya ketentuan tentang TKDN, pemerintah ingin tetap memberikan keseimbangan pada perusahaan untuk berproduksi di Indonesia. Produksi perusahaan tetap dapat berlangsung, namun harus memberikan porsi secara proporsional terhadap hasil-hasil produksi dalam negeri.  Agar para produsen di Indonesia ikut berkembang.


Sertifikat TKDN hanya berlaku 2 tahun. Konsepnya, bagi yang masa berlaku sertifikatnya telah habis tidak dapat mengikuti lelang proyek pemerintah, namun, di lapangan produsen dalam negeri berhadapan dengan produk impor tanpa TKDN.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#tkdnbarang

#tkdnhulumigas 

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#verifikasitkdn

#jasaurustkdn

#pengurusantkdn


PENGURUSAN SERTIFIKAT TKDN

PENGURUSAN SERTIFIKAT TKDN

Perusahaan di Indonesia umumnya masih perlu mengimpor barang yang dibutuhkan pabrik di Indonesia guna mendukung proses produksi. namun demikian  Pemerintah juga berupaya mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Dalam proses impor inilah pemerintah menetapkan peraturan tentang tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang harus diikuti oleh importir.


Perusahaan akan mendapatkan sertifikat TKDN yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk, setelah melakukan inspeksi dan pengujian dari perusahaan inspeksi. Dalam hal keperluan sertifikasi TKDN, Kementerian Perindustrian telah menunjuk beberapa lembaga surveyor yang akan menilai dan memverifikasi TKDN.


Verifikasi TKDN adalah kegiatan yang dilakukan oleh pengguna barang/jasa untuk pencocokan capaian TKDN yang dinyatakan sendiri oleh penyedia barang/jasa dengan data-data yang diambil atau dikumpulkan dari kegiatan usaha penyedia barang/jasa. Selain dapat dilakukan pada proses pabrikasi/produksi suatu barang/jasa, penilaian capaian TKDN dapat dilakukan pada kegiatan atan lelang, monitoring dan post audit terhadap proyek-proyek di Indonesia terutama proyek yang dibiayai pemerintah.


Dengan adanya ketentuan tentang TKDN, pemerintah ingin tetap memberikan keseimbangan pada perusahaan untuk berproduksi di Indonesia. Produksi perusahaan tetap dapat berlangsung, namun harus memberikan porsi secara proporsional terhadap hasil-hasil produksi dalam negeri.  Agar para produsen di Indonesia ikut berkembang.


Sertifikat TKDN hanya berlaku 2 tahun. Konsepnya, bagi yang masa berlaku sertifikatnya telah habis tidak dapat mengikuti lelang proyek pemerintah, namun, di lapangan produsen dalam negeri berhadapan dengan produk impor tanpa TKDN.


More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


#tkdnbarang

#tkdnhulumigas 

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#verifikasitkdn

#jasaurustkdn

#pengurusantkdn


Selasa, 11 Mei 2021

SERTIFIKASI TKDN HP

 

SERTIFIKASI TKDN HP

                                                                             

Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib.

 

Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia/rekanan.

 

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri pada industri tertentu.

 

Ada sejumlah keuntungan bila pemerintah menerapkan kebijakan TKDN. Keuntungan tersebut tak hanya pelaku industri, melainkan juga kepada pemerintah Indonesia sendiri :

 

1.     Terciptanya lapangan tenaga kerja baru. Industri dalam negeri akan terus memproduksi barang atau komponen tersebut, bila industri terus beroperasi maka akan ada penyerapan tenaga kerja.

2.     Penambahan pemasukan pajak penghasilan (PPh) terhadap produk-produk yang dibuat di Indonesia.

3.     Terciptanya supply-chain dengan ekosistem yang baik, di mana para vendor komponen terdorong membuka pabriknya di Indonesia untuk menyuplai ke pabrikan perakitan yang banyak itu.

4.     Potensi Indonesia sebagai basis produksi dan negara ekspor untuk pasar Asia Tenggara dan Asia Afrika.

5.     Terciptanya kesetaraan antara pemain merek lokal dan merek luar dalam hal produksi dan kewajiban transaksi dalam rupiah serta kewajiban PPh.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri

PENGUJIAN TKDN

 

PENGUJIAN TKDN

                                                                             

Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib.

 

Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia/rekanan.

 

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri pada industri tertentu.

 

Ada sejumlah keuntungan bila pemerintah menerapkan kebijakan TKDN. Keuntungan tersebut tak hanya pelaku industri, melainkan juga kepada pemerintah Indonesia sendiri :

 

1.     Terciptanya lapangan tenaga kerja baru. Industri dalam negeri akan terus memproduksi barang atau komponen tersebut, bila industri terus beroperasi maka akan ada penyerapan tenaga kerja.

2.     Penambahan pemasukan pajak penghasilan (PPh) terhadap produk-produk yang dibuat di Indonesia.

3.     Terciptanya supply-chain dengan ekosistem yang baik, di mana para vendor komponen terdorong membuka pabriknya di Indonesia untuk menyuplai ke pabrikan perakitan yang banyak itu.

4.     Potensi Indonesia sebagai basis produksi dan negara ekspor untuk pasar Asia Tenggara dan Asia Afrika.

5.     Terciptanya kesetaraan antara pemain merek lokal dan merek luar dalam hal produksi dan kewajiban transaksi dalam rupiah serta kewajiban PPh.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri

JASA URUS VERIFIKASI TKDN

 

JASA URUS VERIFIKASI TKDN

                                                                             

Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib.

 

Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia/rekanan.

 

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri pada industri tertentu.

 

Ada sejumlah keuntungan bila pemerintah menerapkan kebijakan TKDN. Keuntungan tersebut tak hanya pelaku industri, melainkan juga kepada pemerintah Indonesia sendiri :

 

1.     Terciptanya lapangan tenaga kerja baru. Industri dalam negeri akan terus memproduksi barang atau komponen tersebut, bila industri terus beroperasi maka akan ada penyerapan tenaga kerja.

2.     Penambahan pemasukan pajak penghasilan (PPh) terhadap produk-produk yang dibuat di Indonesia.

3.     Terciptanya supply-chain dengan ekosistem yang baik, di mana para vendor komponen terdorong membuka pabriknya di Indonesia untuk menyuplai ke pabrikan perakitan yang banyak itu.

4.     Potensi Indonesia sebagai basis produksi dan negara ekspor untuk pasar Asia Tenggara dan Asia Afrika.

5.     Terciptanya kesetaraan antara pemain merek lokal dan merek luar dalam hal produksi dan kewajiban transaksi dalam rupiah serta kewajiban PPh.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri

SERTIFIKAT TKDN TV DIGITAL

 

SERTIFIKAT TKDN TV DIGITAL

                                                                             

Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib.

 

Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia/rekanan.

 

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri pada industri tertentu.

 

Ada sejumlah keuntungan bila pemerintah menerapkan kebijakan TKDN. Keuntungan tersebut tak hanya pelaku industri, melainkan juga kepada pemerintah Indonesia sendiri :

 

1.     Terciptanya lapangan tenaga kerja baru. Industri dalam negeri akan terus memproduksi barang atau komponen tersebut, bila industri terus beroperasi maka akan ada penyerapan tenaga kerja.

2.     Penambahan pemasukan pajak penghasilan (PPh) terhadap produk-produk yang dibuat di Indonesia.

3.     Terciptanya supply-chain dengan ekosistem yang baik, di mana para vendor komponen terdorong membuka pabriknya di Indonesia untuk menyuplai ke pabrikan perakitan yang banyak itu.

4.     Potensi Indonesia sebagai basis produksi dan negara ekspor untuk pasar Asia Tenggara dan Asia Afrika.

5.     Terciptanya kesetaraan antara pemain merek lokal dan merek luar dalam hal produksi dan kewajiban transaksi dalam rupiah serta kewajiban PPh.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri

SERTIFIKAT TKDN ONLINE

 

SERTIFIKAT TKDN ONLINE

                                                                             

Untuk pemberdayaan industri dalam negeri, pemerintah perlu meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Hal tersebut perlu dukungan semua pihak, terutama dari perangkat hukum yang bersifat wajib.

 

Pemerintah berharap untuk proyek-proyek yang akan dilaksanakan dalam Pengadaan Barang/Jasa, lebih banyak menggunakan bahan dan jasa dari dalam negeri. Untuk itu, maka penilaian penawaran peserta pengadaan barang/jasa tidak hanya dari segi teknis dan harga tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan oleh penyedia/rekanan.

 

Kewajiban penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap barang/jasa yang ditunjukkan dengan nilai tingkat komponen dalam negeri. Ketentuan dan tata cara penghitungan TKDN merujuk pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Selain itu, Menteri dapat menetapkan batas minimum nilai tingkat komponen dalam negeri pada industri tertentu.

 

Ada sejumlah keuntungan bila pemerintah menerapkan kebijakan TKDN. Keuntungan tersebut tak hanya pelaku industri, melainkan juga kepada pemerintah Indonesia sendiri :

 

1.     Terciptanya lapangan tenaga kerja baru. Industri dalam negeri akan terus memproduksi barang atau komponen tersebut, bila industri terus beroperasi maka akan ada penyerapan tenaga kerja.

2.     Penambahan pemasukan pajak penghasilan (PPh) terhadap produk-produk yang dibuat di Indonesia.

3.     Terciptanya supply-chain dengan ekosistem yang baik, di mana para vendor komponen terdorong membuka pabriknya di Indonesia untuk menyuplai ke pabrikan perakitan yang banyak itu.

4.     Potensi Indonesia sebagai basis produksi dan negara ekspor untuk pasar Asia Tenggara dan Asia Afrika.

5.     Terciptanya kesetaraan antara pemain merek lokal dan merek luar dalam hal produksi dan kewajiban transaksi dalam rupiah serta kewajiban PPh.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri

Kamis, 06 Mei 2021

SERTIFIKASI TKDN ELEKTRONIK

 

SERTIFIKASI TKDN ELEKTRONIK

 

TKDN atau Tingkat Kandungan dalam negeri mulai terdengar lagi mengingat pemerintah akan mewacanakan pada tahun-tahun mendatang untuk menfilter banyaknya perusahaan asing yang masuk di Indonesia agar meningkatkan kandungan atau komponen dalam negeri yang dimiliki bila memiliki perusahaan atau anak perusahaan di Indonesia.

 

Perusahaan akan mendapatkan sertifikat TKDN yang dikeluarkan oleh lembaga yang ditunjuk, setelah melakukan inspeksi dan pengujian dari perusahaan inspeksi.

 

TKDN adalah besaran kandungan yang berasal dari dalam negeri, yakni Indonesia, pada barang, jasa serta gabungan barang dan jasa. Ketentuan tentang TKDN bersifat wajib untuk sejumlah kegiatan produksi sehingga setiap perusahaan, terutama perusahaan berskala nasional dan internasional harus mengikutinya.

 

Sejumlah aturan telah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengatur pemberlakuan TKDN di Indonesia. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2018 tentang Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri, dan beberapa aturan turunan setingkat peraturan menteri, sesuai bidang masing-masing kementerian dan lembaga.

 

Untuk memastikan industri mematuhi regulasi tersebut, pemerintah melakukan verifikasi dengan cara menghitung nilai TKDN barang/jasa serta bobot manfaat perusahaan. Proses verifikasi meliputi proses produksi, mesin yang digunakan, tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung, biaya tidak langsung pabrik seperti penggunaan listrik, gas, telepon dan lain-lain.

 

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, hingga saat ini sudah diterbitkan sertifikat TKDN terhadap proses produksi 19 kelompok barang, beberapa diantaranya adalah:

 

1.         Bahan Penunjang Pertanian

2.         Mesin dan Peralatan Pertanian

3.         Mesin dan Peralatan Pertambangan

4.         Mesin dan Peralatan Migas

5.         Alat Berat, Konstrukti dan Material Handling

6.         Mesin dan Peralatan Pabrik

7.         Bahan Bangunan/Konstruksi

8.         Logam dan Barang Logam Bahan Kimia dan barang Kimia

9.         Peralatan Elektronika

10.    Peralatan Kelistrikan

11.    Peralatan telekomunikasi

12.    Alat Transport

13.    Bahan dan Peralatan Kesehatan

14.    Pakaian dan Perlengkapan Kerja

15.    Peralatan Olahraga dan Pendidikan

16.    Sarana Pertahanan

17.    Barang Lainnya

18.    Maritim

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

#tkdnbarang

#tkdnhulumigas

#tkdnharuswajib

#tkdnjasa

#tkdnmigas

#urustkdn

#daftartkdn

#tkdn2020

#sertifikattkdn

#perhitungantkdn

#tkdnindonesia

#wajibtkdn

#tkdnsmartphone

#tkdnkemenperin

#tingkatkandungandalamnegeri